Correct Article 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap:
a. peristiwa terjadinya Kerugian Negara;
b. identitas pelaku;
c. indikasi nilai Kerugian Negara; dan/atau
d. unsur perbuatan melawan hukum yang disebabkan sengaja atau Lalai.
(3) Verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara catatan atau laporan mengenai uang, surat berharga, dan atau barang dan bukti fisik uang, surat berharga, dan atau barang.
(4) Atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja dapat menunjuk aparatur sipil negara untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Penunjukan aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan surat tugas Kepala Satuan Kerja.
(6) Dalam hal informasi Kerugian Negara diduga dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja, penunjukan pegawai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh atasan Kepala Satuan Kerja.
Your Correction
