Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi terjadinya Kerugian Negara diketahui dari: a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung; b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh aparat pengawas internal pemerintah dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; c. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; d. laporan tertulis yang bersangkutan; e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; f. hasil perhitungan ex officio; dan/atau g. pelapor secara tertulis.
Your Correction