Correct Article 59
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan pindah tugas ke Satuan Kerja lain, Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara melakukan:
a. pemberitahuan kepindahan Pihak Yang Merugikan dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja yang baru melalui surat pemberitahuan, dengan tembusan kepada sekretaris unit eselon I, Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia, dan kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara mitra kerja Satuan Kerja yang baru;
b. pencatatan kepindahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam lajur keterangan pada formulir daftar Kerugian Negara; dan
c. mencatat tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara berdasarkan informasi yang diterima dari Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja tempat bertugas yang baru.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan pindah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja tempat tugas baru melakukan:
a. pemberitahuan Daftar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. pencatatan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara bersangkutan dalam daftar sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. melaporkan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada sekretaris unit eselon I dengan tembusan kepada kepala unit kerja yang memiiki tugas dan fungsi di bidang keuangan, atasan Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan, dan Kepala Satuan
Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara.
Your Correction
