Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a dan huruf b paling sedikit melakukan: a. membuat daftar Kerugian Negara; b. mencatat dan melaporkan perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada atasan Kepala Satuan Kerja dengan tembusan pimpinan unit eselon I melalui sekretaris unit eselon I bersangkutan; c. melaporkan Kerugian Negara sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan d. menyimpan dan mengamankan semua dokumen dan alat bukti yang terkait dengan peristiwa yang menimbulkan Kerugian Negara. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c paling sedikit melakukan: a. membuat daftar Kerugian Negara berdasarkan laporan dari Satuan Kerja yang berada di bawahnya; b. mencatat dan memantau perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara; dan c. melaporkan daftar Kerugian Negara dan laporan perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara ke unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang keuangan.
Your Correction