Correct Article 58
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a dan huruf b paling sedikit melakukan:
a. membuat daftar Kerugian Negara;
b. mencatat dan melaporkan perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada atasan Kepala Satuan Kerja dengan tembusan pimpinan unit eselon I melalui sekretaris unit eselon I bersangkutan;
c. melaporkan Kerugian Negara sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
d. menyimpan dan mengamankan semua dokumen dan alat bukti yang terkait dengan peristiwa yang menimbulkan Kerugian Negara.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c paling sedikit melakukan:
a. membuat daftar Kerugian Negara berdasarkan laporan dari Satuan Kerja yang berada di bawahnya;
b. mencatat dan memantau perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara; dan
c. melaporkan daftar Kerugian Negara dan laporan perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara ke unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang keuangan.
Your Correction
