Correct Article 54
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
