Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Kepala Badan selaku PPKN melalui Sekretaris Utama paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai. (2) Sekretaris Utama atas nama Kepala Badan melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
Your Correction