Correct Article 51
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Kepala Badan melalui Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan SKP2K untuk penggantian Kerugian Negara.
(2) Penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan ketentuan:
a. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan Wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34;
b. paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K yang diterbitkan karena tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris atas SPK2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1);
c. paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K yang diterbitkan karena ada pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris atas SPK2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
(3) Penyerahan upaya penagihan kepada instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui surat paling sedikit dengan melampirkan
dokumen sebagai berikut:
a. laporan Kerugian Negara oleh Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja;
b. SKTJM atau SKP2KS yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja;
c. SKP2K;
d. surat hasil pemeriksaan;
e. bukti pembayaran, apabila terdapat pembayaran;
f. surat kuasa untuk menjual barang jaminan, apabila terdapat surat kuasa; dan
g. surat penagihan kepada penanggung hutang.
(4) Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan
piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
