Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih lebih besar daripada yang seharusnya, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara. (2) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja beserta bukti dukung. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja melakukan pemeriksaaan atas permohonan. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbukti bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar dari yang seharusnya, Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja melakukan pengurangan tagihan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction