Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penentuan nilai buku sebagaimana dimaksud pada Pasal 41 ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara nilai perolehan dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan yang muncul selama umur penggunaan barang milik negara atau aset dinilai. (2) Penentuan nilai wajar atas barang yang sejenis sebagaimana dimaksud Pasal 41 ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara mengestimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian/penaksiran. (3) Penentuan nilai nominal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a didasarkan pada nilai yang tertera dalam uang atau surat berharga dalam bentuk cek, bilyet giro, cek perjalanan (travel cheque), dan wesel. (4) Penentuan nilai perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) huruf b dihitung berdasarkan jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih harus dibayarkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan. (5) Penentuan nilai wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) huruf c didasarkan pada nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
Your Correction