Article 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan :
1. Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat, lepas landas, dan pergerakan pesawat udara.
2. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
3. Meteorologis adalah orang yang mempunyai keahlian di bidang meteorologi.
4. Instrument Landing System (ILS) adalah alat bantu pendaratan yang sangat akurat sehingga pesawat dapat mendarat di landas pacu dengan tepat.
5. Obstacle Free Zone adalah suatu ruang udara yang terletak diatas inner approach surface, inner transitional surface, balket landing surface, dan bagian dari runway strip yang dibatasi oleh ketiga surface, yang tidak boleh ditembus atau dilewati oleh suatu obstacle tetap kecuali yang berupa benda-benda yang ringan (low mass) dan mudah patah, yang diperlukan untuk navigasi penerbangan.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.