Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Arsip Dinamis dilakukan oleh pejabat fungsional arsiparis dan/atau pengelola arsip. (2) Pengelola Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada: a. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan dan koordinasi tata usaha pimpinan dan keprotokolan serta urusan rumah tangga; b. unit lain yang memiliki fungsi di bidang kesekretariatan; c. unit tata usaha pada satuan kerja mandiri; dan d. unit tata usaha pada unit pelaksana teknis. (3) Pejabat fungsional arsiparis dan/atau pengelola arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab dalam Pengamanan Arsip di pusat penyimpanan dan pelayanan Arsip inaktif (record center) dan pengelolaan Arsip di tempat penyimpanan Arsip aktif (central file).
Your Correction