Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g merupakan unit kerja yang bertanggung jawab terhadap keselamatan, keamanan fisik, dan informasi Arsip.
Your Correction