Correct Article 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
Current Text
Dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f meliputi Arsip Dinamis yang termasuk ke dalam:
a. tingkat Klasifikasi keamanan Biasa/Terbuka merupakan Arsip dari segi bobot informasinya jika diketahui oleh orang banyak tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja BMKG;
b. tingkat Klasifikasi keamanan Terbatas merupakan Arsip yang dari segi bobot informasinya jika diketahui oleh pihak yang tidak berhak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja BMKG; dan
c. tingkat Klasifikasi keamanan Rahasia merupakan Arsip yang dari segi bobot informasinya jika diketahui oleh pihak yang tidak berhak mengandung dampak yang luas hingga mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan fungsi BMKG, sumber daya nasional, dan/atau ketertiban umum.
Your Correction
