Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d diberikan kepada: a. Pengguna Internal; dan b. Pengguna Eksternal. (2) Pengguna Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Kepala Badan dapat mengakses seluruh arsip; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai kewenangan untuk mengakses Arsip di bawah kewenangannya serta tidak diberikan hak akses untuk informasi yang terdapat pada pimpinan level tertinggi dan yang satu level dengan unit di luar unit kerjanya, kecuali telah mendapatkan izin; c. pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator yang mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip di bawah kewenangannya, namun tidak diberikan hak akses untuk informasi yang terdapat pada pimpinan level tertinggi, pimpinan level tinggi, dan yang satu level di luar unit kerjanya, kecuali telah mendapatkan izin; d. koordinator, subkoordinator, arsiparis, dan aparatur sipil negara yang dapat mengakses seluruh Arsip yang berada di bawah tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya dengan tingkat klasifikasi Biasa/Terbuka tetapi tidak diberikan hak akses untuk Arsip dengan tingkat klasifikasi Terbatas dan Rahasia yang terdapat pada Kepala Badan, pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas kecuali telah mendapatkan izin; dan e. pengawas internal mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip pada Pencipta Arsip dalam melaksanakan fungsi pengawasan internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengguna Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari perorangan atau badan hukum di luar BMKG meliputi: a. publik yang mempunyai hak untuk mengakses seluruh Arsip dengan kategori Biasa/Terbuka; b. pengawas eksternal mempunyai hak untuk mengakses seluruh Arsip pada Pencipta Arsip dalam melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. aparat penegak hukum mempunyai hak untuk mengakses Arsip pada Pencipta Arsip yang terkait dengan perkara atau proses hukum yang sedang ditanganinya dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum.
Your Correction