Correct Article 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
Current Text
Arsip Dinamis yang termasuk ke dalam kategori Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Arsip Dinamis yang tercipta dari unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan pertimbangan hukum, kerja sama, organisasi, dan tata laksana, serta hubungan masyarakat;
b. Arsip Dinamis yang tercipta dari unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengendalian, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, dan barang milik negara, serta tata usaha dan protokol;
c. Arsip Dinamis yang tercipta dari unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
d. Arsip Dinamis yang merupakan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
