Correct Article 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
Current Text
Arsip Dinamis yang termasuk ke dalam kategori Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi di bawah koordinasi unit kerja yang menjalankan fungsi penyiapan penyusunan, perencanaan kebutuhan, rekrutmen, dan pengembangan sumber daya manusia serta pola karir, penyiapan dan penyusunan pengendalian administrasi kepegawaian, manajemen informasi, evaluasi kinerja dan kesejahteraan sumber daya manusia, dan penyiapan koordinasi dan pembinaan jabatan fungsional dan mutasi, pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan pengelolaan sumber daya manusia;
b. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi di bawah koordinasi unit kerja yang menjalankan fungsi pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, serta penyiapan koordinasi dan pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan;
c. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi pada unit kerja yang melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BMKG;
d. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi di bawah koordinasi unit kerja yang menjalankan fungsi
penyiapan pengujian tagihan, penerbitan dokumen pembayaran, penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang, penatausahaan dokumen pembayaran, penyusunan laporan realisasi keuangan, penyiapan penyusunan administrasi belanja pegawai, perjalanan dinas dan pengelolaan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, penyiapan pelaksanaan sistem akutansi, verifikasi, rekonsialiasi dan penyusunan laporan keuangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, serta penyiapan tindak lanjut hasil reviu aparat pengawas internal pemerintah dan hasil audit laporan keuangan;
e. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi di bawah koordinasi unit kerja yang menjalankan fungsi melaksanakan penyiapan pelaksanaan dan koordinasi tata usaha pimpinan dan keprotokolan serta urusan rumah tangga;
f. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi di bawah koordinasi unit kerja yang menjalankan fungsi penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan rencana kerja tahunan, penyiapan analisis tarif, koordinasi penyusunan rencana, usulan penetapan tarif, satuan biaya meteorologi, klimatologi, dan geofisika, usulan standar biaya keluaran, serta penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan usulan pinjaman/hibah luar negeri serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
g. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan pengamatan, pengelolaan, dan pelayanan data dan/atau informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika di setiap unit kerja.
Your Correction
