Correct Article 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
Current Text
Pengaturan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis bertujuan untuk:
a. melindungi fisik dan informasi Arsip Dinamis dari kerusakan dan kehilangan sehingga kebutuhan akan
ketersediaan, keterbacaan, keutuhan, integritas, otensitas, dan reliabilitas Arsip tetap dapat terpenuhi;
dan
b. mengatur akses Arsip Dinamis agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan Arsip oleh pihak yang tidak berhak untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah.
Your Correction
