Article 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. METAR adalah nama sandi pelaporan cuaca rutin untuk penerbangan.
2. SPECI adalah nama sandi pelaporan cuaca khusus terpilih untuk penerbangan.
3. Stasiun Meteorologi Penerbangan adalah Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang menyelenggarakan fungsi pelayanan informasi cuaca untuk penerbangan.
4. Meteorologis adalah orang yang mempunyai keahlian dibidang meteorologi.
5. Jam Penuh adalah waktu pengamatan unsur cuaca untuk pembuatan METAR yang dilakukan pada pukul
00.00; 01.00; 02.00; 03.00; 04.00; 05.00; 06.00; 07.00;
08.00; 09.00; 10.00; 11.00; 12.00; 13.00; 14.00; 15.00;
16.00; 17.00; 18.00; 19.00; 20.00; 21.00; 22.00; 23.00 waktu standar internasional (Coordinated Universal Time /UTC).
6. Jam Tengahan adalah waktu pengamatan unsur cuaca untuk pembuatan METAR yang dilakukan pada pukul
00.30; 01.30; 02.30; 03.30; 04.30; 05.30; 06.30; 07.30;
08.30; 09.30; 10.30; 11.30; 12.30; 13.30; 14.30; 15.30;
16.30; 17.30; 18.30; 19.30; 20.30; 21.30; 22.30; 23.30 waktu standar internasional (Coordinated Universal Time/UTC)
7. Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.