Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAYANAN,PENERIMAAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS INFORMASI DAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
PERBAN Nomor 7 Tahun 2013
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan :
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Pelayanan Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah pelayanan informasi khusus meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang meliputi pelayanan informasi cuaca untuk penerbangan, pelayanan informasi cuaca untuk pelayaran, informasi cuaca untuk pengeboran lepas pantai, informasi iklim untuk agro industri, informasi iklim untuk diversifikasi energi, informasi kualitas udara untuk industri, informasi peta kegempaan untuk perencanaan kontruksi, informasi meteorologi untuk keperluan klaim asuransi, dan pelayanan informasi khusus meteorologi, klimatologi, dan geofisika sesuai permintaan.
3. Pelayanan Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah pelayanan jasa yang berhubungan dengan kegiatan peneraan, pengujian, dan sertifikasi alat meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika bukan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
4. Pelayanan Jasa Penggunaan Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah pelayanan yang diberikan atas kegiatan sewa alat meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Pelayanan Jasa Penyelenggaran Pendidikan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah pelayanan yang diberikan atas kegiatan penyelenggaraan pendidikan pada Akademi Meteorologidan Geofisika.
6. Pelayanan Jasa Pendidikan dan Pelatihan adalah pelayanan yang diberikan atas kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
7. Petugas Layanan PNBP adalah petugas yang memberikan pelayanan kepada wajib bayar berupa jasa dan informasi khusus Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
8. Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan adalah pelayanan informasi yang berhubungan dengan komponen dari Pelayanan Jasa Penerbangan (PJP).
9. Pelayanan Informasi Cuaca untuk Pelayaran adalah pelayanan informasi yang berhubungan dengan informasi cuaca untuk pelayaran, informasi cuaca pelabuhan, dan/atau informasi cuaca khusus.
10. Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
11. Sekretaris Utama adalah Sekretaris Utama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
12. Wajib Bayar adalah semua instansi, perusahaan, dan/atau perseorangan yang wajib membayar terhadap penggunaan jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
13. Bendahara Penerima adalah petugas yang melakukan penerimaan uang atas pelayanan informasi dan pelayanan jasa di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
14. Bank adalah Bank milik Pemerintah yang merupakan Bank Persepsi untuk menerima setoran PNBP atas tarif pelayanan informasi dan pelayanan jasa dari Bendaharawan Penerima.
15. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Jenis PNBP yang berlaku pada Badan meliputi penerimaan dari:
a. informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
b. jasa kalibrasi alat meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
c. jasa penggunaan alat meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. jasa penyelenggaraan pendidikan meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
e. jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
f. penjualan publikasi dan cetakan mengenai meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan
g. jasa penggunaan gedung serba guna citeko badan meteorologi, klimatologi, dan geofisika untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan/workshop/seminar di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(1) SetiapWajib Bayar dikenakan pungutan berdasarkan tarif yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 4 Tahun 2012tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Setiap informasi dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diminta oleh Wajib Bayar, harus sudah diterima Wajib Bayar paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Petugas Layanan PNBP menerima kuitansi yang dikeluarkan oleh Bendahara Penerima.
BAB II
MEKANISME PELAYANANPENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Permintaan layanan atas informasi dan/atau jasa penggunaan alat meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf c dapat dilakukan secara:
a. langsung; atau
b. tidak langsung, melalui :
1. email;
2. surat; atau
3. telepon.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Permintaan layanan atas informasi dan/atau jasa penggunaan alat secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan sesuai mekanisme berikut:
a. setiap Wajib Bayar harus mengisi formulir permohonan informasi dan/atau jasa penggunaan alat secara lengkap dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain yang sah dan menyampaikan kepada Petugas Layanan PNBP;
b. Petugas Layanan PNBP harus mencatat identitas Wajib Bayar yang menyerahkan formulir permohonan informasi dan/atau jasa penggunaan alat pada buku register;
c. setelah mencatat identitas Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada huruf b, Petugas Layanan PNBP harus segera berkoordinasi dengan petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alat dan membuatkan surat pengantar yang berisi rincian perhitungan biaya dan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang diminta oleh Wajib Bayar;
d. Wajib Bayar melakukan pembayaran secara langsung kepada Bendahara Penerima dengan menyerahkan surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e. atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar, Bendahara Penerima menyerahkan kuitansi sebagai bukti penerimaan uang;
f. kuitansi sebagaimana dimaksud pada huruf e dibuat rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan rangkap pertama untuk Wajib Bayar, rangkap kedua untuk disampaikan kepada Petugas Layanan PNBP, dan rangkap ketiga untuk Bendahara Penerima;
g. setelah menerima kuitansi yang dikeluarkan oleh bendahara penerima, Petugas Layanan PNBP meminta petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alatuntuk segera menyiapkan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang diminta oleh Wajib Bayar;
h. penyediaan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang telah dibayar harus sesuai dengan prakiraan waktu yang telah disepakati untuk pembuatan informasi dan/atau jasa penggunaan alat dalam surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf c;
i. informasi yang telah disediakan harus diambil oleh Wajib Bayar pada Petugas Layanan PNBP atau untuk jasa penggunaan alat dilaksanakan oleh petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alat di lapangan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
j. dalam hal Wajib Bayar berhalangan untuk mengambil informasi yang telah disediakan, Wajib Bayar dapat meminta Petugas Layanan PNBP untuk mengirimkan informasi yang telah disediakan dengan menanggung seluruh biaya pengiriman dan/atau biaya penggadaan baik softcopy dan/atau hardcopy.
(2) Pelayanan PNBP atas informasi dan/atau jasa penggunaan alat secara langsung sesuai dengan Contoh A sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini.
Article 6
Article 7
Article 8
Permintaan layanan jasa kalibrasi alat meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat dilakukan secara:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. langsung; atau
b. tidak langsung, melalui :
1. email;
2. surat; atau
3. telepon.
Article 9
Article 10
Article 11
Article 12
Permintaan layanan atas Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan untuk:
a. kerjasama pendidikan; dan
b. umum.
Article 13
(1) Layanan atas Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk kerjasama pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilakukan sesuai mekanisme sebagai berikut:
a. Kementerian/Lembaga yang telah memiliki kerjasama pendidikan mengajukan surat permohonan penyertaan pendidikan;
b. berdasarkan surat permohonan penyertaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a,Direktur Akademi Meteorologi dan Geofisikamengajukan surat permohonan persetujuan penerimaan pendidikan titipan kepada Kepala Badan;
c. Kepala Badan menerbitkan surat persetujuan penerimaan pendidikan titipan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Direktur Akademi Meteorologi dan Geofisika menyampaikan surat persetujuan penerimaan pendidikan titipan kepada kementerian atau lembaga terkait;
e. kementerian atau lembaga memerintahkan calon siswa untuk melakukan pendaftaran siswa pendidikan titipan;
f. calon siswa sebagaimana dimaksud pada huruf e melakukan ujian saringan masuk pendidikan di Akademi Meteorologi dan Geofisika;
g. calon siswa yang tidak masuk ujian saringan masuk Akademi Meteorologi dan Geofisika dikembalikan kepada kemeterian atau lembaga terkait; dan
h. kementerian atau lembaga selaku wajib bayar melakukan pembayaran atas Sumbangan Pembinaan Pendidikan Tetap Akademi Meteorologi dan Geofisika dari Instansi lain kepada bendahara penerima.
(2) Pelayanan PNBP atas Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk kerja sama pendidikan sesuai dengan Contoh G sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini
Article 14
(1) Layanan atas Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, dilakukan sesuai mekanisme sebagai berikut:
a. setelah dilakukan pengumuman sistem penerimaan calon taruna, Wajib Bayar melakukan pengisian form pendaftaran;
b. setelah melakukan pengisian form pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, Wajib Bayar wajib mengikuti seleksi administrasi;
c. jika dinyatakan lulus seleksi administrasi, Wajib Bayar melakukan pembayaran atas uang pendaftaran dan seleksi masuk Akademi Meteorologi dan Geofisika melalui rekening Bendahara Penerima pada Akademi Meteorologi dan Geofisika di bank pemerintah;
d. Wajib Bayar tidak membayar uang pendaftaran dan seleksi masuk Akademi Meteorologi dan Geofisika jika dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi;
e. setelah melakukan pembayaran uang pendaftaran dan seleksi masuk Akademi Meteorologi dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada huruf c, Wajib Bayar menerima nomor pendaftaran;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. setelah menerima nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf e, Wajib Bayar harus mengikuti ujian masuk Akademi Meteorologi dan Geofiska; dan
g. Wajib Bayar yang dinyatakan lulus ujian masuk Akademi Meteorologi dan Geofisika dapat mengikuti perkuliahan di Akademi Meteorologi dan Geofisika.
(2) Pelayanan PNBP atas Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk umum sesuai dengan Contoh H sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini.
Article 15
Permintaan pelayanan penjualan publikasi dan cetakan mengenai meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dilakukan secara langsung.
Article 16
(1) Permintaan pelayanan penjualan publikasi dan cetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan sesuai mekanisme berikut :
a. setiap Wajib Bayar harus mengisi formulir permohonan pelayanan penjualan publikasi dan cetakan secara lengkap dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain yang sah dan menyampaikan kepada Petugas Layanan PNBP;
b. Petugas Layanan PNBP harus mencatat identitas Wajib Bayar yang menyerahkan formulir permohonan jasa kalibrasi alat pada buku register;
c. setelah mencatat identitas Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada huruf b, Petugas Layanan PNBP harus segera berkoordinasi dengan petugas pelayanan penjualan publikasi dan cetakan dan membuatkan surat pengantar yang berisi rincian perhitungan biaya dan ketersediaan publikasi dan cetakan yang diminta oleh Wajib Bayar;
d. Wajib Bayar melakukan pembayaran secara langsung kepada Bendahara Penerima dengan menyerahkan surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e. atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar, Bendahara Penerima menyerahkan kuitansi sebagai bukti penerimaan uang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. kuitansi sebagaimana dimaksud pada huruf e dibuat rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan rangkap pertama untuk Wajib Bayar, rangkap kedua untuk disampaikan kepada Petugas Layanan PNBP, dan rangkap ketiga untuk Bendahara Penerima;
g. setelah menerima kuitansi yang dikeluarkan oleh Bendahara Penerima, Petugas Layanan PNBP meminta publikasi dan cetakanyang diminta Wajib Bayar kepada petugas pelayanan penjualan publikasi dan cetakan; dan
h. Petugas Layanan PNBP menyerahkan publikasi dan cetakan kepada Wajib Bayar.
(2) Pelayanan PNBP atas jasa kalibrasi alat secara langsung sesuai dengan Contoh I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini.
Article 17
Article 18
BAB Kesatu
Pelayanan Informasi dan/atau Jasa Penggunaan Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Permintaan layanan atas informasi dan/atau jasa penggunaan alat meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf c dapat dilakukan secara:
a. langsung; atau
b. tidak langsung, melalui :
1. email;
2. surat; atau
3. telepon.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Permintaan layanan atas informasi dan/atau jasa penggunaan alat secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan sesuai mekanisme berikut:
a. setiap Wajib Bayar harus mengisi formulir permohonan informasi dan/atau jasa penggunaan alat secara lengkap dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain yang sah dan menyampaikan kepada Petugas Layanan PNBP;
b. Petugas Layanan PNBP harus mencatat identitas Wajib Bayar yang menyerahkan formulir permohonan informasi dan/atau jasa penggunaan alat pada buku register;
c. setelah mencatat identitas Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada huruf b, Petugas Layanan PNBP harus segera berkoordinasi dengan petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alat dan membuatkan surat pengantar yang berisi rincian perhitungan biaya dan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang diminta oleh Wajib Bayar;
d. Wajib Bayar melakukan pembayaran secara langsung kepada Bendahara Penerima dengan menyerahkan surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e. atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar, Bendahara Penerima menyerahkan kuitansi sebagai bukti penerimaan uang;
f. kuitansi sebagaimana dimaksud pada huruf e dibuat rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan rangkap pertama untuk Wajib Bayar, rangkap kedua untuk disampaikan kepada Petugas Layanan PNBP, dan rangkap ketiga untuk Bendahara Penerima;
g. setelah menerima kuitansi yang dikeluarkan oleh bendahara penerima, Petugas Layanan PNBP meminta petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alatuntuk segera menyiapkan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang diminta oleh Wajib Bayar;
h. penyediaan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang telah dibayar harus sesuai dengan prakiraan waktu yang telah disepakati untuk pembuatan informasi dan/atau jasa penggunaan alat dalam surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf c;
i. informasi yang telah disediakan harus diambil oleh Wajib Bayar pada Petugas Layanan PNBP atau untuk jasa penggunaan alat dilaksanakan oleh petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alat di lapangan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
j. dalam hal Wajib Bayar berhalangan untuk mengambil informasi yang telah disediakan, Wajib Bayar dapat meminta Petugas Layanan PNBP untuk mengirimkan informasi yang telah disediakan dengan menanggung seluruh biaya pengiriman dan/atau biaya penggadaan baik softcopy dan/atau hardcopy.
(2) Pelayanan PNBP atas informasi dan/atau jasa penggunaan alat secara langsung sesuai dengan Contoh A sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini.
Article 6
Article 7
BAB Kedua
Pelayanan Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Permintaan layanan jasa kalibrasi alat meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat dilakukan secara:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. langsung; atau
b. tidak langsung, melalui :
1. email;
2. surat; atau
3. telepon.
(1) Permintaan layanan jasa kalibrasi alat secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan sesuai mekanisme berikut:
a. setiap Wajib Bayar harus mengisi formulir permohonan jasa kalibrasi alat secara lengkap dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain yang sah dan menyampaikan kepada Petugas Layanan PNBP;
b. Petugas Layanan PNBP harus mencatat identitas Wajib Bayar yang menyerahkan formulir permohonan jasa kalibrasi alat pada buku register;
c. setelah mencatat identitas Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada huruf b, Petugas Layanan PNBP harus segera berkoordinasi dengan petugas jasa kalibrasi alat dan membuatkan surat pengantar yang berisi rincian perhitungan biaya dan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pelayanan jasa kalibrasi alat yang diminta oleh Wajib Bayar;
d. Wajib Bayar melakukan pembayaran secara langsung kepada Bendahara Penerima dengan menyerahkan surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e. atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar, Bendahara Penerima menyerahkan kuitansi sebagai bukti penerimaan uang;
f. kuitansi sebagaimana dimaksud pada huruf e dibuat rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan rangkap pertama untuk Wajib Bayar, rangkap kedua untuk disampaikan kepada Petugas Layanan PNBP, dan rangkap ketiga untuk Bendahara Penerima;
g. setelah menerima kuitansi yang dikeluarkan oleh Bendahara Penerima, Petugas Layanan PNBP meminta petugas jasa kalibrasi alat untuk melaksanakan jasa kalibrasi alatyang diminta Wajib Bayar;
h. setelah menerima permintaan dari Petugas Layanan PNBP, petugas jasa kalibrasi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. menerima alat atau melakukan kalibrasi lapangan;
2. mencatat alat dalam buku tanda terima alat yang akan dikalibrasi; dan
3. memberikan tanda terima alat yang akan dikalibrasi kepada Wajib Bayar.
i. pelaksanaan jasa kalibrasi alat yang telah dibayar harus sesuai dengan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan jasa kalibrasi alat dalam surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf c;
j. alat yang telah dikalibrasi beserta sertifikat kalibrasi harus diambil oleh Wajib Bayar dengan membawa surat tanda terima penerimaan alat sebagimana dimaksud pada huruf h angka 3 atau Wajib Bayar harus mengambil sertifikat kalibrasi setelah pelaksanaan jasa kalibrasi alat yang dilakukan di lapangan; dan
k. sertifikat kalibrasi sebagaimana dimaksud pada huruf j harus dicatat dalam buku sertifikat alat yang telah dikalibrasi oleh petugas jasa kalibrasi alat.
(2) Pelayanan PNBP atas jasa kalibrasi alat secara langsung sesuai dengan Contoh D sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini.
Article 10
Article 11
BAB Ketiga
Pelayanan Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Permintaan layanan atas Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan untuk:
a. kerjasama pendidikan; dan
b. umum.
(1) Layanan atas Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk kerjasama pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilakukan sesuai mekanisme sebagai berikut:
a. Kementerian/Lembaga yang telah memiliki kerjasama pendidikan mengajukan surat permohonan penyertaan pendidikan;
b. berdasarkan surat permohonan penyertaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a,Direktur Akademi Meteorologi dan Geofisikamengajukan surat permohonan persetujuan penerimaan pendidikan titipan kepada Kepala Badan;
c. Kepala Badan menerbitkan surat persetujuan penerimaan pendidikan titipan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Direktur Akademi Meteorologi dan Geofisika menyampaikan surat persetujuan penerimaan pendidikan titipan kepada kementerian atau lembaga terkait;
e. kementerian atau lembaga memerintahkan calon siswa untuk melakukan pendaftaran siswa pendidikan titipan;
f. calon siswa sebagaimana dimaksud pada huruf e melakukan ujian saringan masuk pendidikan di Akademi Meteorologi dan Geofisika;
g. calon siswa yang tidak masuk ujian saringan masuk Akademi Meteorologi dan Geofisika dikembalikan kepada kemeterian atau lembaga terkait; dan
h. kementerian atau lembaga selaku wajib bayar melakukan pembayaran atas Sumbangan Pembinaan Pendidikan Tetap Akademi Meteorologi dan Geofisika dari Instansi lain kepada bendahara penerima.
(2) Pelayanan PNBP atas Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk kerja sama pendidikan sesuai dengan Contoh G sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini
Article 14
(1) Layanan atas Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, dilakukan sesuai mekanisme sebagai berikut:
a. setelah dilakukan pengumuman sistem penerimaan calon taruna, Wajib Bayar melakukan pengisian form pendaftaran;
b. setelah melakukan pengisian form pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, Wajib Bayar wajib mengikuti seleksi administrasi;
c. jika dinyatakan lulus seleksi administrasi, Wajib Bayar melakukan pembayaran atas uang pendaftaran dan seleksi masuk Akademi Meteorologi dan Geofisika melalui rekening Bendahara Penerima pada Akademi Meteorologi dan Geofisika di bank pemerintah;
d. Wajib Bayar tidak membayar uang pendaftaran dan seleksi masuk Akademi Meteorologi dan Geofisika jika dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi;
e. setelah melakukan pembayaran uang pendaftaran dan seleksi masuk Akademi Meteorologi dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada huruf c, Wajib Bayar menerima nomor pendaftaran;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. setelah menerima nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf e, Wajib Bayar harus mengikuti ujian masuk Akademi Meteorologi dan Geofiska; dan
g. Wajib Bayar yang dinyatakan lulus ujian masuk Akademi Meteorologi dan Geofisika dapat mengikuti perkuliahan di Akademi Meteorologi dan Geofisika.
(2) Pelayanan PNBP atas Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk umum sesuai dengan Contoh H sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini.
BAB Keempat
Pelayanan Penjualan Publikasi dan Cetakan Mengenai Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Permintaan pelayanan penjualan publikasi dan cetakan mengenai meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dilakukan secara langsung.
(1) Permintaan pelayanan penjualan publikasi dan cetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan sesuai mekanisme berikut :
a. setiap Wajib Bayar harus mengisi formulir permohonan pelayanan penjualan publikasi dan cetakan secara lengkap dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain yang sah dan menyampaikan kepada Petugas Layanan PNBP;
b. Petugas Layanan PNBP harus mencatat identitas Wajib Bayar yang menyerahkan formulir permohonan jasa kalibrasi alat pada buku register;
c. setelah mencatat identitas Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada huruf b, Petugas Layanan PNBP harus segera berkoordinasi dengan petugas pelayanan penjualan publikasi dan cetakan dan membuatkan surat pengantar yang berisi rincian perhitungan biaya dan ketersediaan publikasi dan cetakan yang diminta oleh Wajib Bayar;
d. Wajib Bayar melakukan pembayaran secara langsung kepada Bendahara Penerima dengan menyerahkan surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e. atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar, Bendahara Penerima menyerahkan kuitansi sebagai bukti penerimaan uang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. kuitansi sebagaimana dimaksud pada huruf e dibuat rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan rangkap pertama untuk Wajib Bayar, rangkap kedua untuk disampaikan kepada Petugas Layanan PNBP, dan rangkap ketiga untuk Bendahara Penerima;
g. setelah menerima kuitansi yang dikeluarkan oleh Bendahara Penerima, Petugas Layanan PNBP meminta publikasi dan cetakanyang diminta Wajib Bayar kepada petugas pelayanan penjualan publikasi dan cetakan; dan
h. Petugas Layanan PNBP menyerahkan publikasi dan cetakan kepada Wajib Bayar.
(2) Pelayanan PNBP atas jasa kalibrasi alat secara langsung sesuai dengan Contoh I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini.
BAB Kelima
Jasa Penggunaan Gedung Serba Guna Citeko Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan
(1) Permintaan layanan atas jasa penggunaan gedung serba guna Citeko Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan/workshop/seminar di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g dilakukan sesuai mekanisme berikut:
a. setiap Wajib Bayar harus mengisi formulir permohonan penggunaan gedung sebaguna Citeko secara lengkap dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain yang sah dan menyampaikan kepada Petugas Layanan PNBP;
b. Petugas Layanan PNBP harus mencatat identitas Wajib Bayar yang menyerahkan formulir permohonan penggunaan gedung sebaguna Citeko pada buku register;
c. setelah mencatat identitas wajib bayar sebagaimana dimaksud pada huruf b, Petugas Layanan PNBP harus segera berkoordinasi dengan pengelola gedung serbaguna Citeko untuk ketersediaan waktu dan ruangan;
d. berdasarkan ketersediaan waktu dan ruangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, Petugas Layanan PNBPmembuatkan surat pengantar yang berisi rincian perhitungan biaya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Wajib Bayar melakukan pembayaran secara langsung kepada Bendahara Penerima dengan menyerahkan surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf c;
f. atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar, Bendahara Penerima menyerahkan kuitansi sebagai bukti penerimaan uang;
g. kuitansi sebagaimana dimaksud pada huruf e dibuat rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan rangkap pertama untuk Wajib Bayar, rangkap kedua untuk disampaikan kepada Petugas Layanan PNBP, dan rangkap ketiga untuk Bendahara Penerima; dan
h. setelah menerima kuitansi yang dikeluarkan oleh Bendahara Penerima, Petugas Layanan PNBP meminta pengelola gedung serbaguna Citeko untuk melakukan persiapan.
(2) Pelayanan PNBP atas jasa penggunaan gedung serba guna Citeko Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan/workshop/seminar di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai dengan Contoh J sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini.
BAB Keenam
Informasi Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika Untuk Informasi Cuaca Untuk Penerbangan
Mekanisme penerimaan pembayaran PNBP atas tarif pelayanan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika untuk informasi cuaca untuk penerbangan bagi Wajib Bayar :
a. PT. (Persero) Angkasa Pura I, PT. (Persero) Angkasa Pura II, dan/atau Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA sesuai nota kesepahaman wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. petugas informasi dan Wajib Bayar masing-masing melakukan perhitungan atas faktur penjualan Pelayanan Jasa Penerbangan (PJP);
2. petugas informasi bersama-sama dengan Wajib Bayar melakukan rekonsiliasi atas perhitungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 setiap bulan;
3. petugas informasi mengirimkan laporan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 kepada petugas yang mengelola PNBP setiap bulan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. petugas yang mengelola PNBP melakukan rekonsiliasi dengan Wajib Bayar setiap 3 (tiga) bulan sekali, berdasarkan laporan hasil rekonsiliasi bulanan dari petugas yang melayani informasi;
5. petugas yang mengelola PNBP mengirimkan surat tagihan kepada Wajib Bayar, berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada angka 4;
6. Wajib Bayar melakukan pembayaran PNBP atas jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika ke rekening Bendahara Penerima Kantor Pusat melalui bank;
7. Wajib Bayar menyerahkan bukti setor atas pembayaran tarif atas jenis PNBP yang berlaku di Badan kepada Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis; dan
8. Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis memberikan kwitansi kepada PT. (Persero) Angkasa Pura dan/atau Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA.
b. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara/Badan Usaha milik swasta wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. petugas informasi dan Wajib Bayar masing-masing melakukan perhitungan atas faktur penjualan Pelayanan Jasa Penerbangan (PJP) setempat;
2. petugas informasi dan wajib bayar secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi setiap bulan atas perhitungan sebagaimana dimaksud dalam angka 1;
3. petugas informasi mengirimkan surat penagihan kepada Wajib Bayar;
4. Wajib Bayar melakukan pembayaran melalui bank ke rekening Bendahara Penerima kantor pusat;
5. Wajib Bayar menyerahkan bukti setor atas pembayaran tarif atas jenis PNBP yang berlaku di Badan kepada bendahara penerima Unit Pelaksana Teknis;
6. Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis memberikan kwitansi kepada Wajib Bayar; dan
7. Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis segera memberitahukan dan mengirimkan bukti setor kepada bendahara penerima Kantor Pusat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
BAB III
MEKANISME PENYETORAN, DAN PELAPORAN PNBP ATAS PELAYANAN INFORMASI DAN/ATAU PELAYANAN JASA DIBIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN
Setiap Bendahara Penerima wajib:
a. melakukan pembukuan sesuai dengan ketentuan administrasi keuangan;
b. melaporkan penerimaan PNBP kepada Pimpinan Petugas Layanan PNBP paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya PNBP; dan
c. menyetorkan setiap PNBP ke kas negara paling lambat 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam setelah diterimanya PNBP.
Article 20
Bendahara Penerima Kantor Pusat wajib segera menyetorkan pembayaran PNBP atas jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang dilakukan oleh Wajib Bayar perorangan/perusahaan/instansi atas tarif pelayanan jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 di Kantor Pusat ke kas negara.
Article 21
Mekanisme penyetoran atas penerimaan pembayaran PNBP atas jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang dilakukan oleh Wajib Bayar perorangan/perusahaan/instansi atas tarif pelayanan jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf cdi Unit Pelaksana Teknis wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. bendahara penerima Unit Pelaksana Teknis wajib segera menyetorkan setiap penerimaan pembayaran atas jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika kepada bendahara penerima Kantor Pusat; dan
b. bendahara penerima Kantor Pusat wajib segera menyetorkan setiap PNBP atas jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika dari bendahara www.djpp.kemenkumham.go.id
penerima Unit Pelaksana Tekniske kas negara paling lambat 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam setelah diterimanya PNBP.
Article 22
Bendahara Penerima Kantor Pusat wajib segera menyetorkan pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar PT. (Persero) Angkasa Pura I dan PT.
(Persero) Angkasa Pura II, dan/atau Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA atas tarif pelayanan jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika ke kas negara paling lambat 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam setelah diterimanya PNBP.
Article 23
Bendahara penerima Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 22 wajib melakukan penyetoran ke kas negara sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bendahara Penerima Kantor Pusat melakukan penyetoran ke kas negara dengan mengisi formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP);
b. harus mengisi kode Mata Anggaran Pendapatan (MAP) Jasa Meteorologi dan Geofisika pada Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP);
dan
c. formulir bukti Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebagaimana dimaksud pada huruf a harus diberi nomor urut penyetoran sesuai bulan penyetorannya dan/atau tahun penerimaannya.
Article 24
Mekanisme Penerimaan dan Penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dilakukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.
Article 25
Mekanisme pelaporan dan monitoring PNBP atas informasi dan/atau jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika wajib dilakukan oleh:
a. Unit Pelaksana Teknis di daerah kepada Sekretaris Utama sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bendahara Penerima setiap bulan harus memberikan data/bukti Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) kepada petugas SAI yang ditunjuk untuk pelaporan keuangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis menyiapkan laporan yang mencakup seluruh transaksi PNBP atas informasi dan/atau jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika dan menyampaikannya kepada Kepala Unit Pelayanan;
3. laporan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibuat sesuai dengan format laporan realisasi PNBP sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Kepala Badan ini;
4. laporan PNBP atas jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada angka 1 diperiksa dan ditandatangani oleh pimpinan Petugas Layanan PNBP;
5. pimpinan Petugas Layanan PNBP wajib mengirimkan laporan PNBP atas jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang telah diperiksa dan ditandatangani kepada Sekretaris Utama cq. Kepala Biro Umum, dengan tembusan Inspektur setiap bulan; dan
6. laporan PNBP atas jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada angka 3 sudah harus diterima oleh Sekretaris Utama selambat-lambatnya tanggal 7 (tujuh) pada bulan berikutnya.
b. Sekretaris Utama kepada instansi terkait wajib sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. setiap bulan petugas yang mengelola PNBP melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaporan PNBP dari Unit Pelaksana Teknis;
2. hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 disusun dan dilaporkan kepada Sekretaris Utama oleh petugas yang mengelola PNBP;
3. Sekretaris Utama menyampaikan hasil monitoring kepada instansi terkait; dan
4. petugas yang mengelola PNBP melakukan rekonsiliasi, penagihan dan penyusunan perhitungan Laporan Tahunan PNBP BMKG.
Setiap Bendahara Penerima wajib:
a. melakukan pembukuan sesuai dengan ketentuan administrasi keuangan;
b. melaporkan penerimaan PNBP kepada Pimpinan Petugas Layanan PNBP paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya PNBP; dan
c. menyetorkan setiap PNBP ke kas negara paling lambat 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam setelah diterimanya PNBP.
BAB Kedua
Mekanisme Penyetoran PNBP Atas Pelayanan Informasi Dan/Atau Pelayanan Jasa Dibidang Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika
Bendahara Penerima Kantor Pusat wajib segera menyetorkan pembayaran PNBP atas jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang dilakukan oleh Wajib Bayar perorangan/perusahaan/instansi atas tarif pelayanan jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 di Kantor Pusat ke kas negara.
Mekanisme penyetoran atas penerimaan pembayaran PNBP atas jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang dilakukan oleh Wajib Bayar perorangan/perusahaan/instansi atas tarif pelayanan jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf cdi Unit Pelaksana Teknis wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. bendahara penerima Unit Pelaksana Teknis wajib segera menyetorkan setiap penerimaan pembayaran atas jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika kepada bendahara penerima Kantor Pusat; dan
b. bendahara penerima Kantor Pusat wajib segera menyetorkan setiap PNBP atas jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika dari bendahara www.djpp.kemenkumham.go.id
penerima Unit Pelaksana Tekniske kas negara paling lambat 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam setelah diterimanya PNBP.
Article 22
Bendahara Penerima Kantor Pusat wajib segera menyetorkan pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar PT. (Persero) Angkasa Pura I dan PT.
(Persero) Angkasa Pura II, dan/atau Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA atas tarif pelayanan jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika ke kas negara paling lambat 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam setelah diterimanya PNBP.
Article 23
Bendahara penerima Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 22 wajib melakukan penyetoran ke kas negara sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bendahara Penerima Kantor Pusat melakukan penyetoran ke kas negara dengan mengisi formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP);
b. harus mengisi kode Mata Anggaran Pendapatan (MAP) Jasa Meteorologi dan Geofisika pada Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP);
dan
c. formulir bukti Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebagaimana dimaksud pada huruf a harus diberi nomor urut penyetoran sesuai bulan penyetorannya dan/atau tahun penerimaannya.
Article 24
Mekanisme Penerimaan dan Penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dilakukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.
BAB Keempat
Mekanisme Pelaporan dan Monitoring PNBP atas Pelayanan Informasi dan/atau Pelayanan Jasa di bidang Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika
Mekanisme pelaporan dan monitoring PNBP atas informasi dan/atau jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika wajib dilakukan oleh:
a. Unit Pelaksana Teknis di daerah kepada Sekretaris Utama sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bendahara Penerima setiap bulan harus memberikan data/bukti Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) kepada petugas SAI yang ditunjuk untuk pelaporan keuangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis menyiapkan laporan yang mencakup seluruh transaksi PNBP atas informasi dan/atau jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika dan menyampaikannya kepada Kepala Unit Pelayanan;
3. laporan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibuat sesuai dengan format laporan realisasi PNBP sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Kepala Badan ini;
4. laporan PNBP atas jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada angka 1 diperiksa dan ditandatangani oleh pimpinan Petugas Layanan PNBP;
5. pimpinan Petugas Layanan PNBP wajib mengirimkan laporan PNBP atas jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang telah diperiksa dan ditandatangani kepada Sekretaris Utama cq. Kepala Biro Umum, dengan tembusan Inspektur setiap bulan; dan
6. laporan PNBP atas jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada angka 3 sudah harus diterima oleh Sekretaris Utama selambat-lambatnya tanggal 7 (tujuh) pada bulan berikutnya.
b. Sekretaris Utama kepada instansi terkait wajib sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. setiap bulan petugas yang mengelola PNBP melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaporan PNBP dari Unit Pelaksana Teknis;
2. hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 disusun dan dilaporkan kepada Sekretaris Utama oleh petugas yang mengelola PNBP;
3. Sekretaris Utama menyampaikan hasil monitoring kepada instansi terkait; dan
4. petugas yang mengelola PNBP melakukan rekonsiliasi, penagihan dan penyusunan perhitungan Laporan Tahunan PNBP BMKG.
(1) Pelayanan Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Jasa Penggunaan Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan Jasa Pendidikan dan Pelatihan berupa Pelayanan Diklat Teknis Fungsional Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika sesuai permintaan Wajib Bayar di luar lokasi Kantor Pusat atau Unit www.djpp.kemenkumham.go.id
Pelaksana Teknis di lingkungan Badan diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menanggung beban biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi terhadap personil yang memberikan pelayanan selama berada di lokasi berdasarkan perjanjian.
(3) Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara langsung oleh Wajib Bayar kepada personil yang memberikan pelayanan.
Article 27
Sekretaris Utama melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Kepala Badan ini.
Article 28
Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Kepala Badan ini dibebankan kepada anggaran Badan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal29 Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Kepala Badan
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2013 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
SRI WORO B. HARIJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Permintaan layanan atas informasi dan/atau jasa penggunaan alat secara tidak langsung melalui email atau surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf bangka 1 dan angka 2 dilakukan sesuai mekanisme berikut:
a. setiap Wajib Bayar harus mengisi formulir permohonan informasi dan/atau jasa penggunaan alat secara lengkap dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain yang sah dan menyampaikan kepada Petugas Layanan PNBP;
b. formulir permohonan informasi dan/atau jasa penggunaan alat sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diunduh pada Website Badan (http://bmkg.go.id);
c. Petugas Layanan PNBP harus mencatat identitas Wajib Bayar yang menyampaikan formulir permohonan informasi dan/atau jasa penggunaan alat pada buku register;
d. setelah menerima formulir sebagaimana dimaksud pada huruf c, Petugas Layanan PNBP harus segera berkoordinasi dengan petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alat dan membuatkan surat pengantar yang berisi rincian perhitungan biaya dan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang diminta oleh Wajib Bayar;
e. permohonan yang disampaikan melalui surat, harus melampirkan perangko secukupnya untuk mengirimkan surat pengantar;
f. Petugas Layanan PNBP menyampaikan surat pengantar melalui surat atau email;
g. Wajib Bayar melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening bendahara penerima;
h. bukti transfer dan fotokopi surat pengantar harus disampaikan kembali kepada bendahara penerima;
i. atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar, bendahara penerima menyerahkan kuitansi sebagai bukti penerimaan uang kepada Petugas Layanan PNBP;
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. kuitansi sebagaimana dimaksud pada huruf i dibuat rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan rangkap pertama untuk Wajib Bayar, rangkap kedua untuk disampaikan kepada Petugas Layanan PNBP, dan rangkap ketiga untuk Bendahara Penerima;
k. setelah menerima kuitansi yang dikeluarkan oleh Bendahara Penerima, Petugas Layanan PNBP segera meminta petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alatuntuk menyediakan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang diminta oleh Wajib Bayar;
l. penyediaan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang telah dibayar harus sesuai dengan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan informasi dan/atau jasa penggunaan alat dalam surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf d;
m. informasi yang telah disediakan harus diambil oleh Wajib Bayar atau untuk jasa penggunaan alat dilaksanakan oleh petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alat di lapangan; dan
n. dalam hal Wajib Bayar berhalangan untuk mengambil informasi sebagaimana dimaksud pada huruf m, Wajib Bayar dapat meminta PetugasLayanan PNBP untuk mengirimkan informasi yang telah disediakan dengan menanggung seluruh biaya pengiriman dan/atau biaya penggadaan baik softcopy dan/atau hardcopy.
(2) Pelayanan PNBP atas informasi dan/atau jasa penggunaan alatsecara tidak langsung melalui email atau suratsesuai dengan Contoh B sebagaimana tercantum dalam Lampiran IPeraturan Kepala Badan ini.
(1) Permintaan layanan atas informasi dan/atau jasa penggunaan alat secara tidak langsung melalui telepon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 3 dilakukan sesuai mekanisme berikut:
a. setiap Wajib Bayar harus meyampaikan secara jelas informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang diminta serta identitas Wajib Bayar sesuai Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain melalui telepon kepada Petugas Layanan PNBP;
b. Petugas Layanan PNBP harus mencatat identitas Wajib Bayar, kelengkapan permohonan pada buku register;
c. Petugas Layanan PNBP harus segera berkoordinasi dengan petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alat dan membuat surat pengantar yang berisi rincian perhitungan biaya dan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang diminta oleh Wajib Bayar;
d. Petugas Layanan PNBP menyampaikan rincian perhitungan biaya dan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang diminta oleh Wajib Bayar, dan nomor registrasi kepada Wajib Bayar melalui telepon;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Wajib Bayar melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening bendahara penerima;
f. bukti transfer dan fotokopi surat pengantar harus disampaikan kepada Petugas Layanan PNBP;
g. Petugas Layanan PNBP menyampaikan bukti transfer dan surat pengantar kepada bendahara penerima;
h. atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar, bendahara penerima menyerahkan kuitansi sebagai bukti penerimaan uang kepada Petugas Layanan PNBP;
i. kuitansi sebagaimana dimaksud pada huruf h dibuat rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan rangkap pertama untuk Wajib Bayar, rangkap kedua untuk Petugas Layanan PNBP, dan rangkap ketiga untuk Bendahara Penerima;
j. setelah menerima kuitansi yang dikeluarkan oleh bendahara penerima, Petugas Layanan PNBP meminta petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alat untuk segera menyiapkan informasi dan/atau jasa yang diminta oleh Wajib Bayar;
k. penyediaan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang telah dibayar harus sesuai dengan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan informasi dan/atau jasa dalam surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf c;
l. informasi yang telah disediakan harus diambil oleh Wajib Bayar atau untuk jasa penggunaan alat dilaksanakan oleh petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alat di lapangan; dan
m. dalam hal Wajib Bayar berhalangan untuk mengambil informasi sebagaimana dimaksud pada huruf l, Wajib Bayar dapat meminta Petugas Layanan PNBP untuk mengirimkan informasi yang telah disediakan dengan menanggung seluruh biaya pengiriman dan/atau biaya penggadaan baik softcopy dan/atau hardcopy.
(3) Pelayanan PNBP atas informasi dan/atau jasa penggunaan alat secara tidak langsung melalui telepon sesuai dengan Contoh C sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini.
(1) Permintaan layanan jasa kalibrasi alat secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan sesuai mekanisme berikut:
a. setiap Wajib Bayar harus mengisi formulir permohonan jasa kalibrasi alat secara lengkap dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain yang sah dan menyampaikan kepada Petugas Layanan PNBP;
b. Petugas Layanan PNBP harus mencatat identitas Wajib Bayar yang menyerahkan formulir permohonan jasa kalibrasi alat pada buku register;
c. setelah mencatat identitas Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada huruf b, Petugas Layanan PNBP harus segera berkoordinasi dengan petugas jasa kalibrasi alat dan membuatkan surat pengantar yang berisi rincian perhitungan biaya dan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pelayanan jasa kalibrasi alat yang diminta oleh Wajib Bayar;
d. Wajib Bayar melakukan pembayaran secara langsung kepada Bendahara Penerima dengan menyerahkan surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e. atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar, Bendahara Penerima menyerahkan kuitansi sebagai bukti penerimaan uang;
f. kuitansi sebagaimana dimaksud pada huruf e dibuat rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan rangkap pertama untuk Wajib Bayar, rangkap kedua untuk disampaikan kepada Petugas Layanan PNBP, dan rangkap ketiga untuk Bendahara Penerima;
g. setelah menerima kuitansi yang dikeluarkan oleh Bendahara Penerima, Petugas Layanan PNBP meminta petugas jasa kalibrasi alat untuk melaksanakan jasa kalibrasi alatyang diminta Wajib Bayar;
h. setelah menerima permintaan dari Petugas Layanan PNBP, petugas jasa kalibrasi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. menerima alat atau melakukan kalibrasi lapangan;
2. mencatat alat dalam buku tanda terima alat yang akan dikalibrasi; dan
3. memberikan tanda terima alat yang akan dikalibrasi kepada Wajib Bayar.
i. pelaksanaan jasa kalibrasi alat yang telah dibayar harus sesuai dengan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan jasa kalibrasi alat dalam surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf c;
j. alat yang telah dikalibrasi beserta sertifikat kalibrasi harus diambil oleh Wajib Bayar dengan membawa surat tanda terima penerimaan alat sebagimana dimaksud pada huruf h angka 3 atau Wajib Bayar harus mengambil sertifikat kalibrasi setelah pelaksanaan jasa kalibrasi alat yang dilakukan di lapangan; dan
k. sertifikat kalibrasi sebagaimana dimaksud pada huruf j harus dicatat dalam buku sertifikat alat yang telah dikalibrasi oleh petugas jasa kalibrasi alat.
(2) Pelayanan PNBP atas jasa kalibrasi alat secara langsung sesuai dengan Contoh D sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini.
(1) Permintaan layanan atas jasa kalibrasi alat secara tidak langsung melalui email atau surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b angka 1 dan angka 2 dilakukan sesuai mekanisme berikut:
a. setiap Wajib Bayar harus mengisi formulir permohonan jasa kalibrasi alat secara lengkap dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain yang sah dan menyampaikan kepada Petugas Layanan PNBP;
b. formulir permohonan jasa kalibrasi alat sebagaimana dimaksud pada pada huruf a dapat diunduh pada Website Badan (http://bmkg.go.id);
c. Petugas Layanan PNBP harus mencatat identitas Wajib Bayar yang menyampaikan formulir permohonan jasa kalibrasi alat pada buku register;
d. setelah menerima formulir sebagaimana dimaksud pada huruf c, Petugas Layanan PNBP harus segera berkoordinasi dengan petugas jasa kalibrasi alat dan membuatkan surat pengantar yang berisi rincian perhitungan biaya dan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan jasa kalibrasi alat yang diminta oleh Wajib Bayar;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. permohonan yang disampaikan melalui surat, harus melampirkan perangko secukupnya untuk mengirimkan surat pengantar;
f. Wajib Bayar melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Bendahara Penerima;
g. bukti transfer dan fotokopi surat pengantar harus disampaikan kembali kepada Bendahara Penerima;
h. atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar, Bendahara Penerima menyerahkan kuitansi sebagai bukti penerimaan uang kepada Petugas Layanan PNBP;
i. kuitansi sebagaimana dimaksud pada huruf h dibuat rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan rangkap pertama untuk Wajib Bayar, rangkap kedua untuk disampaikan kepada Petugas Layanan PNBP, dan rangkap ketiga untuk Bendahara Penerima;
j. setelah menerima kuitansi yang dikeluarkan oleh Bendahara Penerima, Petugas Layanan PNBP segera meminta petugas jasa kalibrasi alat untuk melaksanakan jasa kalibrasi alat yang diminta oleh Wajib Bayar;
k. pelaksanaan jasa kalibrasi alat yang telah dibayar harus sesuai dengan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan jasa kalibrasi alat dalam surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf d;
l. Wajib Bayar harus mengambil alat yang telah dikalibrasi beserta sertifikat kalibrasi untuk alat yang disampaikan kepada petugas kalibrasi alat atau Wajib Bayar wajib mengambil sertifikat kalibrasi setelah pelaksanaan jasa kalibrasi alat yang dilakukan di lapangan; dan
m. sertifikat kalibrasi sebagaimana dimaksud pada huruf l harus dicatat dalam buku sertifikat alat yang telah dikalibrasi oleh petugas jasa kalibrasi alat.
(2) Pelayanan PNBP atas jasa kalibrasi alat secara tidak langsung melalui email atau suratsesuai dengan Contoh E sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini.
(1) Permintaan layanan atas jasa kalibrasi alat secara tidak langsung melalui telepon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b angka 3 dilakukan sesuai mekanisme berikut:
a. setiap Wajib Bayar harus menyampaikan secara jelas jasa kalibrasi alat yang diminta serta identitas Wajib Bayar sesuai Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain melalui telepon kepada Petugas Layanan PNBP;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Petugas Layanan PNBP harus mencatat identitas Wajib Bayarpada buku register;
c. Petugas Layanan PNBP harus segera berkoordinasi dengan petugas jasa kalibrasi alat dan membuat surat pengantar yang berisi rincian perhitungan biaya dan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan jasa kalibrasi alat yang diminta oleh Wajib Bayar;
d. Petugas Layanan PNBP menyampaikan rincian perhitungan biaya prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan jasa kalibrasi alat yang diminta oleh Wajib Bayar, dan nomor registrasi kepada Wajib Bayar melalui telepon;
e. Wajib Bayar melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Bendahara Penerima;
f. bukti transfer dan nomor registrasi harus disampaikan kepada Petugas Layanan PNBP;
g. Petugas Layanan PNBP menyampaikan bukti transfer dan surat pengantar kepada Bendahara Penerima;
h. atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar, Bendahara Penerima menyerahkan kuitansi sebagai bukti penerimaan uang kepada Petugas Layanan PNBP;
i. kuitansi sebagaimana dimaksud pada huruf h dibuat rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan rangkap pertama untuk Wajib Bayar, rangkap kedua untuk Petugas Layanan PNBP, dan rangkap ketiga untuk Bendahara Penerima;
j. setelah menerima kuitansi yang dikeluarkan oleh Bendahara Penerima, Petugas Layanan PNBP meminta petugas jasa kalibrasi alat untuk melaksanakan jasa kalibrasi alat yang diminta Wajib Bayar;
k. setelah menerima permintaan dari Petugas Layanan PNBP, petugas jasa kalibrasi alat, harus :
1. meminta Wajib Bayar untuk segera mengirimkan alat setelah menerima permintaan dari Petugas Layanan PNBP, petugas jasa kalibrasi alat;
2. menerima alat atau melakukan kalibrasi lapangan;
3. mencatat alat dalam buku tanda terima alat yang akan dikalibrasi; dan
4. memberikan tanda terima alat yang akan dikalibrasi kepada Wajib Bayar;
www.djpp.kemenkumham.go.id
l. pelaksanaan jasa kalibrasi alat yang telah dibayar harus sesuai dengan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan jasa kalibrasi alat dalam surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf c;
m. Wajib Bayar harus mengambil alat yang telah dikalibrasi beserta sertifikat kalibrasi untuk alat yang disampaikan kepada petugas kalibrasi alat atauWajib Bayar wajib mengambil sertifikat kalibrasi setelah pelaksanaan jasa kalibrasi alat yang dilakukan di lapangan; dan
n. sertifikat kalibrasi sebagaimana dimaksud pada huruf n harus dicatat dalam buku sertifikat alat yang telah dikalibrasi oleh petugas kalibrasi alat.
(2) Pelayanan PNBP atas jasa kalibrasi alat secara tidak langsung melalui telepon sesuai dengan Contoh Fsebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini
(1) Permintaan layanan atas jasa penggunaan gedung serba guna Citeko Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan/workshop/seminar di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g dilakukan sesuai mekanisme berikut:
a. setiap Wajib Bayar harus mengisi formulir permohonan penggunaan gedung sebaguna Citeko secara lengkap dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain yang sah dan menyampaikan kepada Petugas Layanan PNBP;
b. Petugas Layanan PNBP harus mencatat identitas Wajib Bayar yang menyerahkan formulir permohonan penggunaan gedung sebaguna Citeko pada buku register;
c. setelah mencatat identitas wajib bayar sebagaimana dimaksud pada huruf b, Petugas Layanan PNBP harus segera berkoordinasi dengan pengelola gedung serbaguna Citeko untuk ketersediaan waktu dan ruangan;
d. berdasarkan ketersediaan waktu dan ruangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, Petugas Layanan PNBPmembuatkan surat pengantar yang berisi rincian perhitungan biaya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Wajib Bayar melakukan pembayaran secara langsung kepada Bendahara Penerima dengan menyerahkan surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf c;
f. atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar, Bendahara Penerima menyerahkan kuitansi sebagai bukti penerimaan uang;
g. kuitansi sebagaimana dimaksud pada huruf e dibuat rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan rangkap pertama untuk Wajib Bayar, rangkap kedua untuk disampaikan kepada Petugas Layanan PNBP, dan rangkap ketiga untuk Bendahara Penerima; dan
h. setelah menerima kuitansi yang dikeluarkan oleh Bendahara Penerima, Petugas Layanan PNBP meminta pengelola gedung serbaguna Citeko untuk melakukan persiapan.
(2) Pelayanan PNBP atas jasa penggunaan gedung serba guna Citeko Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan/workshop/seminar di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai dengan Contoh J sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini.
Mekanisme penerimaan pembayaran PNBP atas tarif pelayanan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika untuk informasi cuaca untuk penerbangan bagi Wajib Bayar :
a. PT. (Persero) Angkasa Pura I, PT. (Persero) Angkasa Pura II, dan/atau Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA sesuai nota kesepahaman wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. petugas informasi dan Wajib Bayar masing-masing melakukan perhitungan atas faktur penjualan Pelayanan Jasa Penerbangan (PJP);
2. petugas informasi bersama-sama dengan Wajib Bayar melakukan rekonsiliasi atas perhitungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 setiap bulan;
3. petugas informasi mengirimkan laporan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 kepada petugas yang mengelola PNBP setiap bulan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. petugas yang mengelola PNBP melakukan rekonsiliasi dengan Wajib Bayar setiap 3 (tiga) bulan sekali, berdasarkan laporan hasil rekonsiliasi bulanan dari petugas yang melayani informasi;
5. petugas yang mengelola PNBP mengirimkan surat tagihan kepada Wajib Bayar, berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada angka 4;
6. Wajib Bayar melakukan pembayaran PNBP atas jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika ke rekening Bendahara Penerima Kantor Pusat melalui bank;
7. Wajib Bayar menyerahkan bukti setor atas pembayaran tarif atas jenis PNBP yang berlaku di Badan kepada Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis; dan
8. Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis memberikan kwitansi kepada PT. (Persero) Angkasa Pura dan/atau Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA.
b. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara/Badan Usaha milik swasta wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. petugas informasi dan Wajib Bayar masing-masing melakukan perhitungan atas faktur penjualan Pelayanan Jasa Penerbangan (PJP) setempat;
2. petugas informasi dan wajib bayar secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi setiap bulan atas perhitungan sebagaimana dimaksud dalam angka 1;
3. petugas informasi mengirimkan surat penagihan kepada Wajib Bayar;
4. Wajib Bayar melakukan pembayaran melalui bank ke rekening Bendahara Penerima kantor pusat;
5. Wajib Bayar menyerahkan bukti setor atas pembayaran tarif atas jenis PNBP yang berlaku di Badan kepada bendahara penerima Unit Pelaksana Teknis;
6. Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis memberikan kwitansi kepada Wajib Bayar; dan
7. Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis segera memberitahukan dan mengirimkan bukti setor kepada bendahara penerima Kantor Pusat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Permintaan layanan atas informasi dan/atau jasa penggunaan alat secara tidak langsung melalui email atau surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf bangka 1 dan angka 2 dilakukan sesuai mekanisme berikut:
a. setiap Wajib Bayar harus mengisi formulir permohonan informasi dan/atau jasa penggunaan alat secara lengkap dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain yang sah dan menyampaikan kepada Petugas Layanan PNBP;
b. formulir permohonan informasi dan/atau jasa penggunaan alat sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diunduh pada Website Badan (http://bmkg.go.id);
c. Petugas Layanan PNBP harus mencatat identitas Wajib Bayar yang menyampaikan formulir permohonan informasi dan/atau jasa penggunaan alat pada buku register;
d. setelah menerima formulir sebagaimana dimaksud pada huruf c, Petugas Layanan PNBP harus segera berkoordinasi dengan petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alat dan membuatkan surat pengantar yang berisi rincian perhitungan biaya dan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang diminta oleh Wajib Bayar;
e. permohonan yang disampaikan melalui surat, harus melampirkan perangko secukupnya untuk mengirimkan surat pengantar;
f. Petugas Layanan PNBP menyampaikan surat pengantar melalui surat atau email;
g. Wajib Bayar melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening bendahara penerima;
h. bukti transfer dan fotokopi surat pengantar harus disampaikan kembali kepada bendahara penerima;
i. atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar, bendahara penerima menyerahkan kuitansi sebagai bukti penerimaan uang kepada Petugas Layanan PNBP;
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. kuitansi sebagaimana dimaksud pada huruf i dibuat rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan rangkap pertama untuk Wajib Bayar, rangkap kedua untuk disampaikan kepada Petugas Layanan PNBP, dan rangkap ketiga untuk Bendahara Penerima;
k. setelah menerima kuitansi yang dikeluarkan oleh Bendahara Penerima, Petugas Layanan PNBP segera meminta petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alatuntuk menyediakan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang diminta oleh Wajib Bayar;
l. penyediaan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang telah dibayar harus sesuai dengan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan informasi dan/atau jasa penggunaan alat dalam surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf d;
m. informasi yang telah disediakan harus diambil oleh Wajib Bayar atau untuk jasa penggunaan alat dilaksanakan oleh petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alat di lapangan; dan
n. dalam hal Wajib Bayar berhalangan untuk mengambil informasi sebagaimana dimaksud pada huruf m, Wajib Bayar dapat meminta PetugasLayanan PNBP untuk mengirimkan informasi yang telah disediakan dengan menanggung seluruh biaya pengiriman dan/atau biaya penggadaan baik softcopy dan/atau hardcopy.
(2) Pelayanan PNBP atas informasi dan/atau jasa penggunaan alatsecara tidak langsung melalui email atau suratsesuai dengan Contoh B sebagaimana tercantum dalam Lampiran IPeraturan Kepala Badan ini.
(1) Permintaan layanan atas informasi dan/atau jasa penggunaan alat secara tidak langsung melalui telepon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 3 dilakukan sesuai mekanisme berikut:
a. setiap Wajib Bayar harus meyampaikan secara jelas informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang diminta serta identitas Wajib Bayar sesuai Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain melalui telepon kepada Petugas Layanan PNBP;
b. Petugas Layanan PNBP harus mencatat identitas Wajib Bayar, kelengkapan permohonan pada buku register;
c. Petugas Layanan PNBP harus segera berkoordinasi dengan petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alat dan membuat surat pengantar yang berisi rincian perhitungan biaya dan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang diminta oleh Wajib Bayar;
d. Petugas Layanan PNBP menyampaikan rincian perhitungan biaya dan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang diminta oleh Wajib Bayar, dan nomor registrasi kepada Wajib Bayar melalui telepon;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Wajib Bayar melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening bendahara penerima;
f. bukti transfer dan fotokopi surat pengantar harus disampaikan kepada Petugas Layanan PNBP;
g. Petugas Layanan PNBP menyampaikan bukti transfer dan surat pengantar kepada bendahara penerima;
h. atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar, bendahara penerima menyerahkan kuitansi sebagai bukti penerimaan uang kepada Petugas Layanan PNBP;
i. kuitansi sebagaimana dimaksud pada huruf h dibuat rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan rangkap pertama untuk Wajib Bayar, rangkap kedua untuk Petugas Layanan PNBP, dan rangkap ketiga untuk Bendahara Penerima;
j. setelah menerima kuitansi yang dikeluarkan oleh bendahara penerima, Petugas Layanan PNBP meminta petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alat untuk segera menyiapkan informasi dan/atau jasa yang diminta oleh Wajib Bayar;
k. penyediaan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang telah dibayar harus sesuai dengan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan informasi dan/atau jasa dalam surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf c;
l. informasi yang telah disediakan harus diambil oleh Wajib Bayar atau untuk jasa penggunaan alat dilaksanakan oleh petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alat di lapangan; dan
m. dalam hal Wajib Bayar berhalangan untuk mengambil informasi sebagaimana dimaksud pada huruf l, Wajib Bayar dapat meminta Petugas Layanan PNBP untuk mengirimkan informasi yang telah disediakan dengan menanggung seluruh biaya pengiriman dan/atau biaya penggadaan baik softcopy dan/atau hardcopy.
(3) Pelayanan PNBP atas informasi dan/atau jasa penggunaan alat secara tidak langsung melalui telepon sesuai dengan Contoh C sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini.
(1) Permintaan layanan atas jasa kalibrasi alat secara tidak langsung melalui email atau surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b angka 1 dan angka 2 dilakukan sesuai mekanisme berikut:
a. setiap Wajib Bayar harus mengisi formulir permohonan jasa kalibrasi alat secara lengkap dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain yang sah dan menyampaikan kepada Petugas Layanan PNBP;
b. formulir permohonan jasa kalibrasi alat sebagaimana dimaksud pada pada huruf a dapat diunduh pada Website Badan (http://bmkg.go.id);
c. Petugas Layanan PNBP harus mencatat identitas Wajib Bayar yang menyampaikan formulir permohonan jasa kalibrasi alat pada buku register;
d. setelah menerima formulir sebagaimana dimaksud pada huruf c, Petugas Layanan PNBP harus segera berkoordinasi dengan petugas jasa kalibrasi alat dan membuatkan surat pengantar yang berisi rincian perhitungan biaya dan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan jasa kalibrasi alat yang diminta oleh Wajib Bayar;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. permohonan yang disampaikan melalui surat, harus melampirkan perangko secukupnya untuk mengirimkan surat pengantar;
f. Wajib Bayar melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Bendahara Penerima;
g. bukti transfer dan fotokopi surat pengantar harus disampaikan kembali kepada Bendahara Penerima;
h. atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar, Bendahara Penerima menyerahkan kuitansi sebagai bukti penerimaan uang kepada Petugas Layanan PNBP;
i. kuitansi sebagaimana dimaksud pada huruf h dibuat rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan rangkap pertama untuk Wajib Bayar, rangkap kedua untuk disampaikan kepada Petugas Layanan PNBP, dan rangkap ketiga untuk Bendahara Penerima;
j. setelah menerima kuitansi yang dikeluarkan oleh Bendahara Penerima, Petugas Layanan PNBP segera meminta petugas jasa kalibrasi alat untuk melaksanakan jasa kalibrasi alat yang diminta oleh Wajib Bayar;
k. pelaksanaan jasa kalibrasi alat yang telah dibayar harus sesuai dengan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan jasa kalibrasi alat dalam surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf d;
l. Wajib Bayar harus mengambil alat yang telah dikalibrasi beserta sertifikat kalibrasi untuk alat yang disampaikan kepada petugas kalibrasi alat atau Wajib Bayar wajib mengambil sertifikat kalibrasi setelah pelaksanaan jasa kalibrasi alat yang dilakukan di lapangan; dan
m. sertifikat kalibrasi sebagaimana dimaksud pada huruf l harus dicatat dalam buku sertifikat alat yang telah dikalibrasi oleh petugas jasa kalibrasi alat.
(2) Pelayanan PNBP atas jasa kalibrasi alat secara tidak langsung melalui email atau suratsesuai dengan Contoh E sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini.
(1) Permintaan layanan atas jasa kalibrasi alat secara tidak langsung melalui telepon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b angka 3 dilakukan sesuai mekanisme berikut:
a. setiap Wajib Bayar harus menyampaikan secara jelas jasa kalibrasi alat yang diminta serta identitas Wajib Bayar sesuai Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain melalui telepon kepada Petugas Layanan PNBP;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Petugas Layanan PNBP harus mencatat identitas Wajib Bayarpada buku register;
c. Petugas Layanan PNBP harus segera berkoordinasi dengan petugas jasa kalibrasi alat dan membuat surat pengantar yang berisi rincian perhitungan biaya dan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan jasa kalibrasi alat yang diminta oleh Wajib Bayar;
d. Petugas Layanan PNBP menyampaikan rincian perhitungan biaya prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan jasa kalibrasi alat yang diminta oleh Wajib Bayar, dan nomor registrasi kepada Wajib Bayar melalui telepon;
e. Wajib Bayar melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Bendahara Penerima;
f. bukti transfer dan nomor registrasi harus disampaikan kepada Petugas Layanan PNBP;
g. Petugas Layanan PNBP menyampaikan bukti transfer dan surat pengantar kepada Bendahara Penerima;
h. atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar, Bendahara Penerima menyerahkan kuitansi sebagai bukti penerimaan uang kepada Petugas Layanan PNBP;
i. kuitansi sebagaimana dimaksud pada huruf h dibuat rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan rangkap pertama untuk Wajib Bayar, rangkap kedua untuk Petugas Layanan PNBP, dan rangkap ketiga untuk Bendahara Penerima;
j. setelah menerima kuitansi yang dikeluarkan oleh Bendahara Penerima, Petugas Layanan PNBP meminta petugas jasa kalibrasi alat untuk melaksanakan jasa kalibrasi alat yang diminta Wajib Bayar;
k. setelah menerima permintaan dari Petugas Layanan PNBP, petugas jasa kalibrasi alat, harus :
1. meminta Wajib Bayar untuk segera mengirimkan alat setelah menerima permintaan dari Petugas Layanan PNBP, petugas jasa kalibrasi alat;
2. menerima alat atau melakukan kalibrasi lapangan;
3. mencatat alat dalam buku tanda terima alat yang akan dikalibrasi; dan
4. memberikan tanda terima alat yang akan dikalibrasi kepada Wajib Bayar;
www.djpp.kemenkumham.go.id
l. pelaksanaan jasa kalibrasi alat yang telah dibayar harus sesuai dengan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan jasa kalibrasi alat dalam surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf c;
m. Wajib Bayar harus mengambil alat yang telah dikalibrasi beserta sertifikat kalibrasi untuk alat yang disampaikan kepada petugas kalibrasi alat atauWajib Bayar wajib mengambil sertifikat kalibrasi setelah pelaksanaan jasa kalibrasi alat yang dilakukan di lapangan; dan
n. sertifikat kalibrasi sebagaimana dimaksud pada huruf n harus dicatat dalam buku sertifikat alat yang telah dikalibrasi oleh petugas kalibrasi alat.
(2) Pelayanan PNBP atas jasa kalibrasi alat secara tidak langsung melalui telepon sesuai dengan Contoh Fsebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini