Correct Article 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyediaan dan Penyebaran Aerodrome Forecast
Current Text
Penyampaian dan pertukaran TAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan oleh Stasiun Meteorologi melalui media komunikasi yang tersedia.
Your Correction
