Correct Article 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyediaan dan Penyebaran Aerodrome Forecast
Current Text
(1) Stasiun Meteorologi melakukan Penyebaran TAF untuk kepentingan pelayanan navigasi penerbangan.
(2) Penyebaran TAF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penyampaian; dan
b. pertukaran.
Your Correction
