Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyediaan dan Penyebaran Aerodrome Forecast

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Stasiun Meteorologi melakukan Penyebaran TAF untuk kepentingan pelayanan navigasi penerbangan. (2) Penyebaran TAF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyampaian; dan b. pertukaran.
Your Correction