Correct Article 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyediaan dan Penyebaran Aerodrome Forecast
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan TAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ditetapkan oleh Deputi.
Your Correction
