Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyediaan dan Penyebaran Aerodrome Forecast

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan TAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai periode validitas TAF tertentu. (2) Periode validitas TAF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. TAF 12 (dua belas) jam; b. TAF 24 (dua puluh empat) jam; atau c. TAF 30 (tiga puluh) jam. (3) Periode validitas TAF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dan dilaporkan setiap 6 (enam) jam sekali.
Your Correction