Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyediaan dan Penyebaran Aerodrome Forecast

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan dan penyebaran TAF pada Stasiun Meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh Petugas. (2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat kompetensi dalam bidang pelayanan informasi cuaca untuk penerbangan.
Your Correction