Correct Article 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyediaan dan Penyebaran Aerodrome Forecast
Current Text
(1) Dalam hal Stasiun Meteorologi tidak terdapat di Bandar Udara, penyediaan dan penyebaran TAF dilakukan oleh Stasiun Meteorologi lainnya yang ditunjuk.
(2) Stasiun Meteorologi lainnya yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BMKG.
Your Correction
