Correct Article 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyediaan dan Penyebaran Aerodrome Forecast
Current Text
(1) Stasiun Meteorologi harus melakukan penyediaan dan penyebaran TAF untuk pelayanan informasi meteorologi penerbangan di Bandar Udara sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya.
(2) TAF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam menunjang keselamatan penerbangan.
(3) Stasiun Meteorologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Stasiun Meteorologi BMKG; dan
b. Stasiun Meteorologi nonBMKG.
Your Correction
