Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI KUALITAS UDARA EKSTREM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan oleh: a. unit kerja Badan yang melaksanakan penyediaan informasi kualitas udara; dan b. UPT yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction