Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI KUALITAS UDARA EKSTREM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat: a. potensi Kualitas Udara Ekstrem diprediksi masih dapat berlanjut; b. perubahan wilayah diprediksi yang belum tercakup dalam informasi Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem sebelumnya; dan/atau c. data acuan terbaru, penyediaan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem dan penyebarluasan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem harus dilakukan pemutakhiran.
Your Correction