Correct Article 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI KUALITAS UDARA EKSTREM
Current Text
Dalam hal terdapat:
a. potensi Kualitas Udara Ekstrem diprediksi masih dapat berlanjut;
b. perubahan wilayah diprediksi yang belum tercakup dalam informasi Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem sebelumnya; dan/atau
c. data acuan terbaru, penyediaan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem dan penyebarluasan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem harus dilakukan pemutakhiran.
Your Correction
