Correct Article 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI KUALITAS UDARA EKSTREM
Current Text
Penyediaan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan oleh:
a. unit kerja Badan yang melaksanakan penyediaan informasi kualitas udara; dan
b. UPT yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
