Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI KUALITAS UDARA EKSTREM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tingkatan kategori kualitas udara diklasifikasikan berdasarkan rentang konsentrasi PM2.5 mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi. (2) Tingkatan kategori kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimbolkan dengan warna dengan tingkatan urutan sebagai berikut: a. kualitas udara baik dengan warna hijau; b. kualitas udara sedang dengan warna biru; c. kualitas udara tidak sehat dengan warna kuning; d. kualitas udara sangat tidak sehat dengan warna merah; dan e. kualitas udara berbahaya dengan warna hitam.
Your Correction