Correct Article 28
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI KUALITAS UDARA EKSTREM
Current Text
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan melalui perumusan, pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis, dan sosialisasi dalam penyediaan dan penyebarluasan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem.
Your Correction
