Correct Article 22
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI KUALITAS UDARA EKSTREM
Current Text
Kendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh:
a. unit kerja Badan yang melaksanakan penyediaan informasi Kualitas Udara; dan
b. UPT yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
