Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI KUALITAS UDARA EKSTREM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh: a. unit kerja Badan yang melaksanakan penyediaan informasi Kualitas Udara; dan b. UPT yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction