Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI KUALITAS UDARA EKSTREM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyebarluasan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau masyarakat. (2) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemerintah daerah tempat dimana terjadi dan/atau terdampak Kualitas Udara Ekstrem. (3) Penyebarluasan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media massa berupa media elektronik dan/atau media cetak. (4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masyarakat tempat dimana terjadi dan/atau terdampak Kualitas Udara Ekstrem.
Your Correction