Article 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disingkat BMKG adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
2. Bendera Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
3. Panji yang selanjutnya disebut Panji BMKG adalah bendera yang dibuat untuk menunjukkan kedudukan dan kebesaran organisasi BMKG.