Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Periode pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan: a. setiap bulan untuk Pengamatan Kemagnetan Bumi waktu nyata; b. setiap bulan untuk Pengamatan Kemagnetan Bumi mingguan; dan c. setiap tahun untuk Pengamatan Kemagnetan Bumi tahunan.
Your Correction