Correct Article 30
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Current Text
Periode pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan:
a. setiap bulan untuk Pengamatan Kemagnetan Bumi waktu nyata;
b. setiap bulan untuk Pengamatan Kemagnetan Bumi mingguan; dan
c. setiap tahun untuk Pengamatan Kemagnetan Bumi tahunan.
Your Correction
