Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data hasil pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan data hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat diakses oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat yang masuk dalam sistem jaringan. (2) Pengaksesan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk mendukung tugas pokok atau kepentingan instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat. (3) Tata cara pengaksesan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction