Correct Article 26
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Current Text
(1) Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d dilakukan berdasarkan metode penyimpanan.
(2) Metode penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan:
a. media dalam bentuk softcopy dan hardcopy;
b. disimpan paling sedikit pada 2 (dua) lokasi yang berbeda; dan
c. teknologi dalam bentuk teknologi digital; dan/atau mengikuti perkembangan teknologi.
(3) Tata cara penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
