Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data hasil pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilakukan pengolahan berdasarkan standar waktu dan metode. (2) Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi detik, menit, jam, hari, minggu, bulan, dan/atau tahun. (3) Standar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sinkronisasi waktu server network time protocol Badan atau media lainnya menggunakan format waktu universal terkoordinasi. (4) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metode statistik, metode dinamis, dan/atau metode gabungan metode statistik dan metode dinamis.
Your Correction