Correct Article 22
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Current Text
(1) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
a. pengumpulan data;
b. pengolahan;
c. analisis;
d. penyimpanan; dan
e. pengaksesan.
(2) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan menggunakan metode Pengelolaan Data.
Your Correction
