Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan oleh petugas. (2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat kompetensi Pengelolaan Data. (3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh sertifikat kompetensi Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Badan.
Your Correction