Correct Article 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Current Text
(1) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan oleh petugas.
(2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat kompetensi Pengelolaan Data.
(3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh sertifikat kompetensi Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Badan.
Your Correction
