Correct Article 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Current Text
(1) Pengamatan Kemagnetan Bumi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c merupakan pengamatan lapangan yang dilaksanakan paling sedikit 5 (lima) tahun sekali secara manual di titik lokasi yang tetap.
(2) Lokasi pengamatan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan area, lokasi, daerah yang terbuka, dan paling sedikit mengalami gangguan medan magnet.
(3) Dalam hal titik lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sudah tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan perpindahan lokasi pengamatan.
Your Correction
