Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peralatan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) harus laik operasi. (2) Laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kalibrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction