Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengamatan Kemagnetan Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan menggunakan peralatan pengamatan. (2) Daftar peralatan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction