Correct Article 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Current Text
Metode Pengamatan Kemagnetan Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan paling sedikit berdasarkan:
a. peralatan pengamatan;
b. waktu pengamatan; dan
c. lokasi pengamatan.
Your Correction
