Correct Article 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Current Text
(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh petugas.
(2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat kompetensi Pengamatan Kemagnetan Bumi.
(3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Badan.
Your Correction
