Correct Article 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Current Text
Pengamatan Kemagnetan Bumi yang dilakukan oleh selain Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh:
a. instansi pemerintah;
b. badan usaha;
c. badan hukum; dan/atau
d. masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
