Correct Article 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Current Text
Pengamatan Kemagnetan Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan di:
a. Stasiun Pengamatan Kemagnetan Bumi; dan
b. kapal dengan ukuran tertentu atau pesawat terbang INDONESIA yang memiliki peralatan Pengamatan Kemagnetan Bumi.
Your Correction
