Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengamatan Kemagnetan Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan di: a. Stasiun Pengamatan Kemagnetan Bumi; dan b. kapal dengan ukuran tertentu atau pesawat terbang INDONESIA yang memiliki peralatan Pengamatan Kemagnetan Bumi.
Your Correction