Correct Article 1
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pengamatan Kemagnetan Bumi adalah kegiatan berupa pengukuran dan/atau pencatatan/perekaman nilai komponen medan magnet bumi.
2. Pengelolaan Data adalah serangkaian perlakuan terhadap Data.
3. Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
4. Unit Pelaksana Teknis Pengamatan Kemagnetan Bumi yang selanjutnya disebut UPT adalah unit pelaksana teknis yang bertugas dan bertanggung jawab langsung dalam pengamatan, pengolahan, dan pelaporan data magnet bumi.
5. Stasiun Pengamatan Kemagnetan Bumi adalah tempat dilakukannya pengamatan kemagnetan bumi.
Your Correction
