Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBUATAN DAN PENYAMPAIAN SANDI CLIMAT
Current Text
(1) Sandi CLIMAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disampaikan kepada World Meteorological Organization.
(2) Penyampaian Sandi CLIMAT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan media komunikasi dan aplikasi.
(3) Media komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meliputi:
a. internet;
b. very small aperture terminal; dan/atau
c. media komunikasi lainnya.
(4) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan aplikasi telekomunikasi data di BMKG untuk pertukaran data internasional.
Your Correction
