Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBUATAN DAN PENYAMPAIAN SANDI CLIMAT
Current Text
(1) Data normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan rata-rata dari unsur-unsur pengamatan yang dihitung dalam jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun berturut-turut dengan masa pemutakhiran setiap 10 (sepuluh) tahun sekali.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, data normal dibuat dalam jangka waktu minimal 10 (sepuluh) tahun.
Your Correction
